Balik Nama Dokumen Mobil : Prosedur, Syarat dan Biayanya

Sandi Setia

cara Balik Nama Dokumen Mobil

Bagi Anda yang berminat membeli mobil bekas, hal yang harus diperhatikan adalah jangan sampai lupa untuk mengurus balik nama dokumen mobil yang terdiri dari STNK dan BPKB.

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak, tidak terkecuali jika Anda membeli kendaraan bekas.

Syarat untuk mengurus pajak adalah KTP pemilik mobil. Jika Anda membeli mobil second, tentu saja KTP yang tercantum adalah milik pemilik lama. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk segera mungkin mengurus balik nama dokumen mobil untuk kemudahan dan keperluan lainnya.

Prosedur Balik Nama Dokumen Mobil

Prosedur Balik Nama Dokumen Mobil (STNK Mobil)

syarat balik nama stnk mobil
  • Anda bisa langsung mendatangi SAMSAT terdekat yang ada di daerah tempat tinggal Anda, sebelum itu pastikan telah membawa persyaratan secara lengkap agar proses lebih mudah dan cepat).
  • Setelah sampai di SAMSAT, mobil Anda selanjutnya akan di cek fisik oleh petugas yang ada. Kemudian, Anda akan memperoleh hasil cek fisik yang berupa lembaran.
  • Pergi menuju loket pengesahan cek fisik yang khusus untuk balik nama, setelah itu berikan hal cek fisik mobil dengan syarat dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya.
  • Melakukan pembayaran uang validasi cek fisik.
  • Setelah menerima kembali hasil cek fisik mobil, simpan hasil tersebut dan fotokopi. Fotokopian hasil cek fisik akan digunakan untuk keperluan mengurus balik nama BPKB mobil.
  • Selanjutnya, pergi ke loket pendaftaran Balik Nama. Di sana, Anda perlu mengisi formulir yang diberikan oleh petugas yang berjaga, Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas, nama akan dipanggil sesuai dengan nomor antrean yang sudah diambil.
  • Lakukan pembayaran untuk biaya pendaftaran mengurus balik nama. 
  • Setelah 2 hingga 5 hari, Anda perlu datang kembali ke SAMSAT. Biasanya, petugas akan menentukan hari di mana proses tersebut selesai, ketika hari itu datang Anda perlu kembali ke SAMSAT. Serahkan tanda terima dengan semua dokumen ke loket pendaftaran Balik Nama.
  • Di loket pembayaran, Anda diwajibkan untuk membayar pajak setelah terdapat pemberitahuan dari petugas.
  • Setelah melakukan pembayaran, Anda tinggal untuk memperoleh STNK yang telah selesai ditukar nama.

Prosedur Balik Nama Dokumen Mobil (BPKB Mobil)

biaya balik nama surat bpkb mobil
  • Pergi ke Polda dengan mempersiapkan syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus balik nama. 
  • Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir balik nama BPKB yang diberikan oleh petugas yang ada.
  • Selanjutnya, persyaratan dokumen akan diperiksa oleh petugas. Jika syarat sudah lengkap, Anda akan diarahkan menuju ke loket BRI untuk melakukan pembayaran. Anda akan mendapatkan sebuah stiker khusus yang ditempelkan pada lembar formulir pendaftaran balik nama BPKB.
  • Setelah urusan pembayaran selesai, Anda akan diberikan formulir pendaftaran balik nama BPKB. Isi formulir tersebut dengan isian yang sesuai dengan data mobil Anda.
  • Tempelkan stiker di formulir pendaftaran yang sudah terisi lengkap.
  • Berikan formulir yang sudah selesai dan berkas persyaratan ke petugas yang ada. Setelah itu, Anda akan memperoleh tanda terima yang akan disertai dengan tanggal pengambilan BPKB.
  • Datang kembali ke Polda sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan. Anda suda bisa mengambil BPKB yang telah selesai ditukar nama dengan nama Anda, jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan tanda terima sebagai bukti.

Syarat Balik Nama Dokumen Mobil

Syarat Balik Nama STNK Mobil

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan ketika akan syarat balik nama STNK Mobil, yaitu:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil yang ditandatangi oleh pihak bersangkutan (tanda tangan di atas materai Rp. 6000)
  • BPKB dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi

Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Bagi Anda yang ingin melakukan balik nama BPKB mobil, Anda diharuskan untuk melakukan balik nama STNK terlebih dahulu. Berikut adalah syarat-syarat balik nama BPKB mobil, yaitu:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi BPKB asli
  • Fotokopi STNK yang sudah dialih nama dengan nama Anda
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
  • Fotokopi bukti atau kwitansi pembelian mobil

Biaya Balik Nama Dokumen Mobil

Biaya untuk keperluan balik nama dokumen mobil terdiri dari beberapa elemen. Semua biaya untuk keperluan mengurus balik nama dilimpahkan seluruhnya kepada pemilik baru mobil dan biaya yang dibayarkan tergantung dengan harga mobil yang dibeli. 

Beberapa komponen yang perlu dibayarkan ketika mengurus balik nama dokumen mobil yaitu:

  1. BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Masing-masing daerah menetapkan harga yang berbeda untuk keperluan balik nama mobil. Jika Anda tinggal di Jakarta, Anda akan dibebankan biaya sebesar 1% dari harga ketika beli mobil.

  1. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

Berdasarkan Peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai jenis dan tarif PNBP Polri, jumlah semua biaya penerbitan sekitar Rp. 925.000. Biaya tersebut sudah termasuk penerbitan STNK Rp. 200.000, TNKB Rp. 100.000, dan surat mutasi Rp. 250.000.

  1. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Biaya tersebut adalah salah satu kebijakan dari Pemerintah. Biaya SWDKLLJ adalah Rp. 143.000 untuk kendaraan non angkutan umum.

Selain biaya tersebut, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran berbeda-beda tergantung dari kebijaan setiap SAMSAT. Biasanya, biaya pendaftaran sekitar Rp. 75.000 sampai Rp. 100.000.

Bagi Anda yang masih bingung dalam hal balik nama dokumen mobil, Anda bisa langsung mendatangi SAMSAT untuk info yang lebih lanjut.

Urusan balik nama dokumen sebenarnya cukup mudah jika Anda sudah melengkapi seluruh persyaratannya. Semakin cepat Anda mengurus balik nama dokumen setelah pembelian mobil, maka akan lebih baik.

Bagikan:

Sandi Setia

Suka jalan-jalan, mengamati, menulis dan berbagi pengalaman.