3 Cara Mengurus Buku Nikah Hilang Beserta Persyaratannya

Sandi Setia

cara mengurus buku nikah yang hilang

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang – Buku nikah adalah suatu dokumen penting untuk membuktikan bahwa pernikahan yang Anda lakukan sah secara hukum tata negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan.

Lantas, bagaimana jika dokumen ini hilang? Anda tak perlu panik, ikuti beberapa runtutan cara mengurus buku nikah hilang berikut ini.

Bagaimana Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang?

Jika buku nikah hilang karena berbagai alasan, Anda bisa mengurusnya untuk mendapatkan pengganti. Saat ini Kemenag (Kementerian Agama) telah berkomitmen untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus buku nikah hilang ataupun rusak secara gratis. Sebelum lebih lanjut membahas cara mengurusnya, kenali terlebih dahulu apa itu buku nikah. 

Apa Itu Buku Nikah?

Buku nikah merupakan sebuah dokumen penting yang berisikan tentang status perkawinan Anda dan pasangan. Dokumen ini diberikan oleh negara sebagai suatu bukti bahwa pernikahan yang Anda langsungkan telah tercatat. Dalam hal pencatatan perkawinan, semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat tentang sistem pencatatan sebagai berikut.

  1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang beragama Islam melakukan proses pencatatan perkawinannya melalui KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan
  2. WNI non-muslim melakukan pencatatan pernikahan melalui Kantor Catatan Sipil
  3. Pernikahan campur antara WNI dan WNA (Warga Negara Asing) wajib dilaporkan pihak terkait agar pernikahannya tercatat secara hukum. Untuk aturan lebih lengkapnya, terkandung dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 61 tentang Perkawinan Campur dan Pencatatannya.

Pada prakteknya akta perkawinan ataupun buku nikah dicetak rangkap dua. Satu untuk disimpan pihak pegawai pencatatan. Satunya lagi akan disimpian di Panitera Pengadilan wilayah Kantor Pencatatan Perkawinan tersebut dilakukan. Di samping itu, salinan akta perkawinan juga diserahkan kepada pasangan suami-istri yang menikah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 13.

Dengan mengetahui aturan pencatatan ini, Anda tentu akan lebih mudah memahami ke mana harus mengurusnya ketika dokumen hilang atau rusak.

Baca juga: 9 Prosesi Pernikahan Adat Lampung Lengkap, Mulai dari Pra Nikah sampai Paska Nikah)

1. Penerbitan Kembali Buku Nikah bagi WNI Non-Muslim

Sejauh ini belum ada acuan secara resmi yang mengatur perihal pengurusan akta perkawinan atau buku nikah yang hilang. Namun, Anda bisa mencoba mengurusnya dengan mendatangi Kantor Catatan Sipil di mana dokumen tersebut dicatatkan. Nah, sebagai bekal pengurusan penerbitan kembali buku nikah, ada beberapa berkas dan dokumen yang perlu Anda persiapkan. Antara lain;

  1. Surat Keterangan Kehilangan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat
  2. Fotokopi atau salinan akta pernikahan, jika masih ada
  3. Dokumen yang menunjukkan tanggal pencatatan pernikahan
  4. Dokumen yang menunjukkan tanggal pemberkatan pernikahan
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi KTP
  7. Fotokopi Akta Kelahiran

Dokumen dan berkas tersebut dapat Anda lampirkan sebagai kelengkapan berkas yang membuktikan bahwa memang telah terjadi pernikahan. Pengurusan harus dilakukan di Kantor Catatan Sipil yang sama dengan pertama kali buku nikah tersebut dikeluarkan. Setidaknya proses akan memakan waktu hingga 7 hari kerja, tanpa adanya biaya administrasi yang dibebankan selama pengajuan.

2. Penerbitan Kembali Buku Nikah bagi WNI Muslim

Semua peraturan perihal pencatatan buku nikah bagi pemeluk Islam telah diatur dalam Pasal 35 Permenag Nomor 11 Tahun 2007. Sesuai aturan yang berlaku, pencatatan perkawinan bagi warga muslim dilakukan di KUA. Maka, KUA tersebutlah yang berhak untuk menerbitkan kembali buku nikah yang diklaim rusak ataupun hilang. 

Lalu, bagaimana jika hendak mengajukan permohonan untuk penerbitan buku nikah yang hilang. rusak? Cara mengurus buku nikah hilang ternyata bisa Anda konsultasikan kepada PPN atau Pegawai Pencatat Nikah. Hal tersebut terangkum dalam Permenang Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 2 mengenai Pencatatan Nikah. Disebutkan bahwa maksud dari PPN adalah pihak Kepala Kantur Urusan Agama.

Jadi, untuk mengurus buku nikah yang hilang ini, Anda wajib mendatangi KUA di kecamatan masing-masing di mana perkawinan tersebut dilangsungkan. Anda juga wajib membekali diri dengan beberapa berkas dan dokumen yang dibutuhkan, seperti;

  1. Surat Keterangan Kehilangan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat
  2. Fotokopi atau salinan akta pernikahan, jika masih ada
  3. Fotokopi KTP
  4. Pas foto ukuran 2 x 3 dengan latar belakang biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing pasangan

Dengan kelengkapan berkas dan dokumen yang Anda ajukan, maka proses verifikasi akan lebih mudah dilaksanakan. Selama proses ini, Anda tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

3. Saat Akta Nikah Tidak Dapat Dibuktikan di KUA

Pembuktian akta nikah di KUA atau Kantor Catatan Sipil sangatlah penting untuk dilakukan, agar buku nikah dapat diterbitkan kembali sesuai aturan yang berlaku. Namun dalam beberapa kasus, ada catatan perkawinan yang tak dapat ditemukan datanya di pihak catatan sipil. Jika mengalami kasus seperti ini, Anda bisa mengajukan itsbat nikah.

Peraturan mengenai pelaksanaan itsbat nikah telah ditetapkan dalam Pasal 7 Ayat 2  Kompilasi Hukum Islam. Aturan ini diperkuat dengan adanya Pasal 3 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan itsbat nikah hanya terbatas pada penyelesaian perceraian, akta nikah hilang, serta terbesit keraguan sah tidaknya perkawinan tersebut. 

Pengajuan itsbat nikah bisa dilakukan ke Pengadilan Agama dengan melengkapi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Surat keterangan dari pihak Desa yang menyatakan kalau Anda telah berstatus menikah
  2. Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan Anda belum tercatat
  3. Surat permohonan untuk melaksanakan itsbat yang diserahkan ke Pengadilan Agama
  4. Fotokopi KTP
  5. Biaya perkara

Jika hakim memutuskan untuk menyetujui permohonan Anda, artinya status pernikahan sah dan Anda berhak mendapat buku nikah terbaru.

Ternyata cara mengurus buku nikah hilang ini sangat mudah untuk dilakukan ya. Sebisa mungkin jangan sampai dokumen penting ini hilang lagi, ya. 

Bagikan:

Sandi Setia

Suka jalan-jalan, mengamati, menulis dan berbagi pengalaman.